STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan
pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan belanja dan pembiayaan
dalam laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset,
kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca.
Basis
kas untuk laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas
diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja
diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas
pelaporan. Entitas pelaporan tidak menggunakan istilah laba. Penentuan sisa pembiayaan
anggaran baik lebih ataupun kurang untuk setiap periode tergantung pada selisih
realisasi penerimaan dan pengeluaran. Pendapatan dan belanja bukan tunai
seperti bantuan pihak luar asing dalam bentuk barang dan jasa disajikan pada
laporan Realisasi Anggaran.
Basis
akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat
pada saat terjadinya transaksi atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh
pada keuangan pemerintah tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima
atau dibayar.
Entitas
pelaporan yang menyajikan laporan Kinerja Keuangan sebagaimana dimaksud pada
paragraf 26 menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan
menggunakan sepenuhnya basis akrual, baik dalam pengakuan pendapatan, belanja,
dan pembiayaan, maupun dalam pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Namun
demikian, penyajian Laporan Realisasi Anggaran tetap berdasarkan basis kas.
Nilai
Historis (Historical Cost)
Aset
dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar
dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan.
Kewajiban dicatat sebesar Jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan
untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan
pemerintah.
Nilai
historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif
dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis, dapat
digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait.
Realisasi (Realization)
Bagi
pemerintah, pendapatan yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran
pemerintah selama suatu tahun fiskal akan digunakan untuk membayar hutang dan
belanja dalam periode tersebut.
Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching-cost
against revenue principle) dalam akuntansi pemerintah tidak mendapat
penekanan sebagaimana dipraktekkan dalam akuntansi komersial.
Substansi Mengungguli Bentuk Formal
(Substance
Over Form)
Informasi dimaksudkan untuk menyajikan
dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka
transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai
dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya.
Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan
aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan
atas Laporan Keuangan.
Periodisitas
(Periodicity)
Kegiatan
akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode
pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang
dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan.
Namun, periode bulanan, triwulanan, dan semesteran juga dianjurkan.
Konsistensi
(Consistency)
Perlakuan
akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode
oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak
berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke
metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan
syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih
baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Pengungkapan
Lengkap (Ful1 Disclosure)
Laporan
keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna.
Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada
lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan
Keuangan.
Penyajian
Wajar (Fair Presentation)
Laporan
keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan
Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Faktor
pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan diperlukan ketika menghadapi
ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui
dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan
sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur
kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian
sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban
tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat
tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja
menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat
kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi
tidak netral dan tidak andal.
Comments
Post a Comment