Posts

Showing posts with the label Perpajakan

PPh 4 Ayat 2 Properti/Real Estate (Kontruksi)

Sebagai masyarakat tentu mengetahui bahwa dalam jual beli properti (real estate) pasti akan  bersinggungan dengan pajak-pajak yang dikenakan/dibayar, tentang apa pajak-pajak yang dikenakan mungkin  kadang kita tidak paham secara keseluruhan apa saja yang  pajak-pajak yang dipotong dalam bidang properti tersebut. Jenis Usaha Properti Jika dikelompokkan maka terdapat 6 (enam) bentuk properti real estate yang biasa dikenal yaitu : Real Estate Jenis Properti Apartemen, properti yang berada dalam sebuah bangunan megah yang menjulang tinggi seperti hotel. Perlu diingat karena bentuknya seperti rumah maka dapat dimiliki secara pribadi maupun disewakan. Real Estate Jenis Properti Perumahan, sebuah kompleks perumahan yang dapat dihuni berbagai macam keluarga biasanya dilengkapi sarana prasarana oleh pengelola. Real Estate Jenis Properti Rukan dan Office Space, dibuat kepada pebisnis  yang ingin membuka cabang perusahaan . Kawasan ini bisa dikatakan kawasan perkanto...

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Latar Belakang Pengenaan PPnBM bukan pengenaan pajak yang baru. PPnBM sudah dikenakan sejak Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983, PPnBM ini dikenakan disamping pengenaan PPN. Adapun alasan dikenakan PPn BM adalah: a. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi b. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah c. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional d. perlu untuk mengamankan penerimaan negara

Pajak Pertambahan Nilai

Pengertian PPN dan PPn BM Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan terhadap jalur distribusi dan jalur produksi. Sedangkan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan satu kesatuan. Artinya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dapat berdiri sendiri, yakni pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah selalu bersamaan pengenaannya dengan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, Pajak Pertambahan Nilai pengenaannya dapat terpisah dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Asas Dalam Pengambilan Pajak

   Agar proses pemungutan pajak dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan asas-asas yang dijadikan landasan dalam pemungutan pajak. Asas-Asas tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

Pengertian Pajak (Perpajakan)

Indonesia merupakan suatu Negara yang merdeka pada tahun 1945. Suatu Negara sudah pasti melakukan pembangunan di berbagai bidang guna mencapai cita-cita nasional. Sebagai penunjang dalam pembangunanya, Indonesia mempunyai sistem keuangan  yang digunakan untuk pengalokasian dana pembangunan. Dana pembangunan dapat diperoleh dari berbagai sumber dan salah satu sumber dana terbesar adalah pajak. Pajak merupakan komponen pentiing bagi kebelangsungan Negara Indonesia . Sistem yang merupakan salah satu warisan dari bangsa Belanda ini mempunyai peranan vital dalam mensuplai pendapatan Negara. Pajak sendiri mempunyai definisi yang berbeda-beda dari para ahli. Berikut ini beberapa definisi pajak dari berbagai ahli :

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

PENGERTIAN  Adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.  FUNGSI SPT  Bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan berfungsi untuk :  ♦ Melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan pajak yang sebenarnya terutang.  ♦ Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemungutan oleh pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.  ♦ Melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PPh Pasal 23 atas Imbalan Jasa

Selain buderos (bunga, dividen, royalti, dan sewa), yang telah dibahas di artikel sebelumnya, objek pemotongan PPh Pasal 23 juga meliputi beberapa jenis imbalan atas jasa. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai jenis-jenis jasa yang imbalannya menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23, tarif PPh Pasal 23 dan DPP atau dasar pengenaan pajaknya.