Asas Dalam Pengambilan Pajak
Agar proses pemungutan pajak dapat berjalan dengan baik, maka
diperlukan asas-asas yang dijadikan landasan dalam pemungutan pajak.
Asas-Asas tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
Penggenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan wajib pajak Asas ini dierlakukan kepada seriap orang asing yang tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
- Asas Keadilan, terdapat beberapa teori yang dikemukakan oleh Adam Smith yaitu :a) Asas equalityAsas ini menekankan bahwa pemungutan pajak harus sesuai dengan kemampuan pribadi membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.b) Asas certaintyPemungutan pajak harus ada kepastian hukum sehingga dapat dihindari tindakan sewenang-wenang dan tindakan kompromis antara wajib pajak dan petugas pajak.c) Asas Convenience of PaymentWaktu pembayaran pajak harus dilaksanakan sedekat mungkin dengan timbulnya objek pajak.d) Asas economy or efficiencyBiaya pemungutan pajak dibuat sehemat mungkin dan pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimum mungkin.Pada intinya asas-asas ini menyesuaikan dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Adil dalam dalampelaksanaanya yaitu dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
- Asas Manfaat
Negara dapat memanfaatkan perolehan pajak sesuai dengan kebutuhannya
tanpa ada penyelewengan. Sehingga para wajib pajak akan terdorong untuk
melaksanakan kewajiban pajak. Oleh karena itu diharapkan pemerintah
dapat menjaga kepercayaan masyarakat dengan transparansi dan dapat
menggunakannya dengan sebaik-baiknya sehingga masyarakat tidak merasa
membayar pajak sia-sia. Misalnya, dengan memperbaiki dan menambah
fasilitas umum.
- Asas Pemunggutan Pajak
Pajak merupakan suatu iuran yang tata cara pemungutannya diatur dalam
undang-undang. Agar tata cara pemungutan pajak dapat menjalankan
fungsinya maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a) Yuridiksi
Domisili (tempat tinggal) Negara berhak menggenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Sumber
Negara berhak menggenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
KebangsaanPenggenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan wajib pajak Asas ini dierlakukan kepada seriap orang asing yang tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
b) Yuridis
Dalam
pemungutan pajak harus berdasarkan hukum yang menjamin keadilan yang
tegas. Pemunggutan pajak di Indonesia diatur dalam pasal 23A perubahan
ke-3 UUD45 yang menyatakan “ Pajak dan pungutan lain bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang.”
c) Ekonomis
Asas
ekonomi ini lebih menekanan pada pemikiran bahwa Negara menghendaki
agar kehidupan masyarakat terus meningkat. Untuk itu, pemunggutan pajak
harus diupayakan tidak menghambat kelancaran ekonomi sehingga kehidupan
ekonomi tidak terganggu.
d) Finansial
Biaya dalam pemunggutan pajak harus dibuat seminimal mungkin untuk dapat memasukan uang sebesar-besarnya ke kas negara.
e) Sederhana
Sistem pemunggutan pajak harus diciptakan sesederhana mungkin agar memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak.
Secara umum dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pajak merupakan sarana untuk menciptakan kestabilan suatu Negara khususnya di bidang ekonomi sehingga dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Apabila setiap warga Negara menyadari akan kewajiban membayar pajak, maka cita-cita nasional akan lebih mudah terwujud. Akan tetapi, sistem pajak di Indonesia masih dinilai banyak sekali terdapat kekurangan, terutama dari pribadi orang-orang yang berkepentingan dalam pajak, baik petugas pajak maupun para wajib pajak. Untuk itu, perwujudan sistem perpajakan Indonesia yang profesional sangat diharapkan agar bangsa ini menjadi bangsa yang maju, terbebas dari segala keterbelakangan.
Namun, Pemerintah sendiri telah memberikan definisi pajak dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Ya, baru pada Undang-undang inilah definisi pajak dicantumkan. Adapun definisi pajak menurut Undang-undang ini adalah sebagai berikut :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan
adanya pengertian pajak dalam UU KUP 28 tahun 2007, maka penegertian
pajak menurut para ahli tidak berlaku dan hanya sebagai pengetahuan
saja.
Sumber: Pajak
Comments
Post a Comment