Pengertian Pajak (Perpajakan)
Berdasarkan
pengertian-pengertian yang kami dapat, kami mencoba menarik kesimpulan
bahwa Pajak adalah iuran yang bersifat memaksa yang harus dibayarkan
oleh seseorang atau suatu badan (wajib pajak) kepada Negara tanpa
mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk menjalankan
pemerintahan guna mencapai kesejahteraan umum serta tata cara
pelaksanaannya diatur dalam undang-undang.
Dalam
realitanya, sifat pajak yang memaksa bukan berarti tanpa dasar teori
yang jelas. Negara mempunyai dasar yang mensahkan setiap warga Negara
untuk membayar pajak, teori-teori tersebut adala sebagai berikut :
- Teori Asuransi
Dalam
teori ini Negara dapat didibaratkan sebagai sebuah perusahaan assuransi
dan rakyat adalah kliennya. Negara memberikan jaminan keselamatan jiwa,
perlindungan harta benda ,dan hak-hak rakyat. Sebagai timbale balik,
rakyat harus membayar premi atas jasa tersebut, dan premi yang harus
dibayar tidak lain merupakan pajak.
- Teori kepentingan
Teori
ini sangat mendukung asas keadilan dalam pemungutan pajak. Yang
dimaksud dengan teori kepentingan adalah pembagian beban pajak kepada
rakyat didasarkan pada kepentingan masing-masing orang. Semakin besar
kepentingan seseorang terhadap Negara, semaikin besar kepentingan yang
harus dibayar.
- Teori Daya Pikul
Maksud
dalam teori daya pikul ini adalah beban pajak untuk semua orang harus
sama beratnya, yang berarti pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul
masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2
pendekatan, yaitu :
· Unsur objektif, yaitu dengan melihat penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
· Unsur subjektif, yaitu dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materil yang harus dipenuhi.
Teori ini juga sangat relevan untuk menciptakan asas keadilan dalam perpajakan.
- Teori Bakti
Sebagai
warga Negara sudah sepantasnya mengabdi kepada Negara. Salah satu
bentuk dari pengabdian tersebut adalah pelaksanaan kewajiban yang
diberikan Negara kepada rakyatnya. Mengacu pada definisi pajak yang
bersifat wajib, maka sudah sepantasnya sebagai warga Negara untuk
mematuhi sebagai wujud dari pengabdian.
- Teori Asas Daya Beli
Memungut
pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk
rumah tangga Negara. Selanjutnya Negara akan menyalurkan kembali ke
masyarakat dalm bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan
demikian kepentingan masyarakat lebih diutamakan.
Comments
Post a Comment