Pengertian Pajak (Perpajakan)

Indonesia merupakan suatu Negara yang merdeka pada tahun 1945. Suatu Negara sudah pasti melakukan pembangunan di berbagai bidang guna mencapai cita-cita nasional. Sebagai penunjang dalam pembangunanya, Indonesia mempunyai sistem keuangan  yang digunakan untuk pengalokasian dana pembangunan. Dana pembangunan dapat diperoleh dari berbagai sumber dan salah satu sumber dana terbesar adalah pajak. Pajak merupakan komponen pentiing bagi kebelangsungan Negara Indonesia. Sistem yang merupakan salah satu warisan dari bangsa Belanda ini mempunyai peranan vital dalam mensuplai pendapatan Negara. Pajak sendiri mempunyai definisi yang berbeda-beda dari para ahli. Berikut ini beberapa definisi pajak dari berbagai ahli :
  •  “ Pajak adalah iuran Negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.” Prof. Dr. PJA Adriani (Guru Besar Hukum Pajak Universitas Amsterdam)
  •  “ Iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum”. Dr.Soeparman Soemahamidjaja.
  • “ Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada Negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum”. Prof. S.I. Djajadiningrat.
  •  “ Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum namun wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.” Sommerfeld Ray M., Anderson Herscel M., & Brock Horace R,
  • ” Pajak adalah peralihan kekayaan dari sector swasta ke sector public berdasarkan undang undang yang dapat dipakasakan dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjukan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong  dengapenghambat atau nutuk mencapai tujuan yang ada diluar bidang keuangan negara.” Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH

    Berdasarkan pengertian-pengertian yang kami dapat, kami mencoba menarik kesimpulan bahwa Pajak adalah iuran yang bersifat memaksa yang harus dibayarkan oleh seseorang atau suatu badan (wajib pajak) kepada Negara tanpa mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk menjalankan pemerintahan guna mencapai kesejahteraan umum serta tata cara pelaksanaannya diatur dalam undang-undang.
    Dalam realitanya, sifat pajak yang memaksa bukan berarti tanpa dasar teori yang jelas. Negara mempunyai dasar yang mensahkan setiap warga Negara untuk membayar pajak, teori-teori tersebut adala sebagai berikut :
    1. Teori Asuransi
    Dalam teori ini Negara dapat didibaratkan sebagai sebuah perusahaan assuransi dan rakyat adalah kliennya. Negara memberikan jaminan keselamatan jiwa, perlindungan harta benda ,dan hak-hak rakyat. Sebagai timbale balik, rakyat harus membayar premi atas jasa tersebut, dan premi yang harus dibayar tidak lain merupakan pajak.
    1. Teori kepentingan
    Teori ini sangat mendukung asas keadilan dalam pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan teori kepentingan adalah pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap Negara, semaikin besar kepentingan yang harus dibayar.
    1. Teori Daya Pikul
    Maksud dalam teori daya pikul ini adalah beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, yang berarti pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan, yaitu :
    ·         Unsur objektif, yaitu dengan melihat penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
    ·         Unsur subjektif, yaitu dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materil yang harus dipenuhi.
    Teori ini juga sangat relevan untuk menciptakan asas keadilan dalam perpajakan.
    1. Teori Bakti
    Sebagai warga Negara sudah sepantasnya mengabdi kepada Negara. Salah satu bentuk dari pengabdian tersebut adalah pelaksanaan kewajiban yang diberikan Negara kepada rakyatnya. Mengacu pada definisi pajak yang bersifat wajib, maka sudah sepantasnya sebagai warga Negara untuk mematuhi sebagai wujud dari pengabdian.
    1. Teori Asas Daya Beli
    Memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga Negara. Selanjutnya Negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalm bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan masyarakat lebih diutamakan.
  • Comments

    Popular posts from this blog

    Filosofi Garuda Wisnu Kencana (GWK)

    Sewa Jas Bali Terlengkap dan Murah

    7 Bagian Tubuh Yang Dapat Redakan Penyakit