ANGGARAN NEGARA

A. Pengurusan Keuangan Negara
Pengurusan atau pengelolaan keuangan negara dapat diartikan secara luas atau sempit. Dalam arti luas, pengurusan keuangan negara berarti manajemen keuangan negara. Dalam arti sempit, pengelolaan keuangan negara adalah administrasi keuangan negara atau tata usaha keuangan negara. Sebelum membahas lebih lanjut keuangan negara, terlebih dahulu perlu diketahui pengertian keuangan negara seperti dijelaskan di bawah ini.
1. Pengertian
Menurut M. Suparmoko (2000), keuangan negara adalah “bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang ekonomi, terutama mengenai penerimaan dan pengeluarannya beserta pengaruh-pengaruhnya di dalam perekonomian tersebut”. Yang dimaksud “pengaruh-pengaruh” tersebut misalnya adalah pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, distribusi penghasilan yang lebih merata, penciptaan kesempatan kerja, dan lain-lain.

Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang atau barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
a. Dari sisi obyek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
b. Dari sisi subyek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh obyek sebagaimana yang disebutkan pada huruf “a” di atas yang dimiliki oleh negara, dan/atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang mempunyai kaitan dengan keuangan negara.
c. Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek keuangan negara mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.
d. Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan, dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek keuangan negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Bidang pengelolaan keuangan negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam tiga bidang, yaitu subbidang pengelolaan fiskal, sub-bidang pengelolaan moneter, dan subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

2. Hak dan Kewajiban Negara
Pengertian keuangan negara yang disebutkan di atas, menyebutkan bahwa keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Oleh karena itu, perlu diketahui lebih lanjut, apakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang tersebut ? Hak-hak negara yang dapat dinilai dengan uang antara lain adalah:
a. Hak yang dapat dipaksakan untuk menarik uang atau barang dari warga negara atau penduduk tanpa memberi balas jasa atau imbalan secara langsung. Penarikan itu didasarkan atas peraturan perundangan. Contoh penarikan dana ini adalah pajak, bea, cukai, retribusi, iuran, dan sebagainya.
b. Hak memonopoli pencetakan uang dan menentukan jenis dan jumlah mata uang sebagai alat tukar.
c. Hak untuk menarik pinjaman dari masyarakat. Pinjaman itu dapat juga dalam bentuk paksaan, misalnya dengan sanering (pemotongan nilai) uang atau devaluasi (penurunan nilai) mata uang.
d. Hak menguasai wilayah darat, laut, dan udara serta segala kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Kewajiban-kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang antara lain adalah:
a. Kewajiban menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan umum. Barang dan jasa yang harus disediakan misalnya:
1) penyediaan pertahanan dan keamanan
2) pembuatan dan pemeliharaan jaringan transportasi publik, misalnya jalan raya, jembatan, pelabuhan, bandar udara
3) penyediaan jasa pendidikan (terutama pendidikan dasar), termasuk pembangunan gedung sekolah, penyediaan peralatan, penyediaan guru
4) penyediaan jasa kesehatan
5) penyediaan dan pemeliharaan fasilitas untuk kesejahteraan sosial atau perlindungan sosial (fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, masyarakat miskin, pengangguran, lanjut usia, dan lain-lain).

b. Kewajiban membayar tagihan dari pihak-pihak yang melakukan sesuatu untuk pemerintah atau mengikat perjanjian tertentu dengan pemerintah, misalnya pembelian barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah. Dalam hal ini berlaku hubungan jual beli biasa antara pemerintah dengan warga negara. Jadi tidak setiap kepentingan atau keperluan pemerintah dapat disediakan dengan cuma-cuma atau gratis meskipun pemerintah dapat saja menyatakan bahwa keperluan tersebut adalah demi kepentingan umum.

Comments

Popular posts from this blog

Filosofi Garuda Wisnu Kencana (GWK)

Sewa Jas Bali Terlengkap dan Murah

7 Bagian Tubuh Yang Dapat Redakan Penyakit