Pajak Pertambahan Nilai

Pengertian PPN dan PPn BM
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan terhadap jalur distribusi dan jalur produksi. Sedangkan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan satu kesatuan. Artinya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dapat berdiri sendiri, yakni pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah selalu bersamaan pengenaannya dengan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, Pajak Pertambahan Nilai pengenaannya dapat terpisah dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada jalur produksi dan distribusi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Ruang lingkup Pemungutan PPN sesuai UU No.18 Tahun 2000 adalah sektor industri, perdagangan pada tingkat distributor utama, pedagang besar, pedagang eceran, kegiatan membangun sendiri oleh orang pribadi atau badan hukum dan penyerahan pemborong bangunan. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. Penyerahan BKP yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha yang :

(1) menghasilkan, mengimpor, mempunyai hubungan istimewa dengan pengusaha yang menghasilkan BKP/atau mengimpor BKP.

Contoh :
Seorang Pengusaha Sepatu menjual sepatu kepada seorang pembeli di Bandung. Penjualan ini merupakan penyerahan yang harus dikenakan PPN karena (a) penyerahan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean yaitu di Bandung, (b) dilakukan oleh pengusaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya; yang diserahkan adalah sepatu, sedang pengusaha tersebut adalah pengusaha sepatu atau pengusaha yang menghasilkan sepatu, (c) sepatu adalah barang berwujud yang meruapakan Barang Kena Pajak dari hasil pabrikan (industri olahan).

(2) bertindak sebagai penyalur utama atau agen dari pengusaha yang menghasilkan BKPdan/atau mengimpor BKP
Contoh :
PT. Astira adalah pabrikan mobil merek Toya, PT. SumBu bertindak sebagai agen utama dalam penjualan mobil-mobil merek Toya. Penyerahan yang dilakukan oleh PT.SumBu kepada pembeli harus dikenakan PPN.

(3) menjadi pemegang hak atau pemegang hak menggunakan paten dan merek dagang dari BKP tersebut.
Contoh :
PT. PJB Company adalah pemegang hak untuk menggunakan merek dagang minuman ringan produksi dari AS. Penyerahan minuman ringan tersebut oleh PT.PJB Company kepada siapa saja harus dikenakan PPN.

b. Penyerahan BKP kepada Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan Perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP.
Contoh :
Seorang Pengusaha bergerak dibidang dagang kulit sapi untuk bahan sepatu, dalam ketentuan perpajakan ini tidak ada pasal yang mengharuskan pengusaha bersangkutan untuk menjadi PKP bagi pengusaha yang bersangkutan pekerjaannya berdagang biasa, bukan penyalur utama, bukan agen uatma, bukan pemegang hak paten, tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pengusaha lain). Jika Pengusaha yang bersangkutan memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP, maka setiap penyerahan kulit sapi kepada pabrikan sepatu, ia berkewajiban untuk mengenakan PPN karena Pengusaha Sepatu tersebut juga PKP. Namun apabila penyerahan kulit tersebut dilakukan pada pengusaha lain bukan PKP, maka penyerahan tersebut tidak dapat dikenakan PPN.

c. Impor Barang Kena Pajak
Contoh :
CV. Nangga mengimpor komputer ke Indonesia, maka atas impor kompu-ter tersebut dikenakan PPN. CV Nangga berkewajiban membayar PPN yang dikenakan tersebut, pengenaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. CV. Nangga selaku importir kemudian akan bertindak juga sebagai PKP pada waktu CV. Nangga melakukan penyerahan komputer yang diimpor tersebut kepada siapa saja.

d. Penyerahan Jasa Kena Pajak
Contoh :
CV. Mandiri adalah kontraktor pembangunan rumah-rumah, apabila CV. Mandiri melakukan penyerahan jasa kepada pihak lain, misalnya ia membangun rumah untuk Bp. Adi, maka atas jasa yang diserahkan kepada Bp. Adi harus dikenakan PPN.

Termasuk dalam Pengertian Penyerahan BKP meliputi :
a. Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian
b. Pengalihan BKP karena perjanjian sewa-beli dan leasing
c. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau juru lelang
d. Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma
e. Persediaan BKP dan aktiva sisa (dimiliki bukan untuk dijual-belikan dan
PPN atas perolehannya dapat dikreditkan) pada saat pembubaran
perusahaan
f. Penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan
BKP antar Cabang
g. Penyerahan BKP secara konsinyasi

Tidak Termasuk dalam pengertian Penyerahan BKP :
a. Penyerahan BKP kepada makelar,
b. Penyerahan BKP untuk jamninan utuag-piutang
c. Pemindahtanganan sebagian atau seluruh perusahaan.

Comments

Popular posts from this blog

Filosofi Garuda Wisnu Kencana (GWK)

Sewa Jas Bali Terlengkap dan Murah

7 Bagian Tubuh Yang Dapat Redakan Penyakit